Yogya | Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Sultan Hamengku Buwono X maju ke pentas nasional. Melihat reputasinya, HB X tergolong tokoh yang layak diperhitungkan menjadi calon presiden (capres) 2009.
Menurut Akbar, peluang HB X menjadi capres saat sekarang terbuka lebar. "Beliau bukan saja tokoh yang dikenal masyarakat. Beliau juga putera HB IX , seorang tokoh pejuang bangsa. Ini menjadi faktor pendukung," ungkap Akbar, usai tampil dalam talk show Bagimu Negeri putaran kedua yang digelar Badan Pengembangan Kebangsaan Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra di Hotel Santika, kemarin.
Akbar mengetahui telah ada partai-partai yang melakukan pendekatan dengan raja Keraton Jogja itu. Dia berharap, pada saatnya dukungan dari partai itu segera dapat diformalkan. Dengan begitu, HB X dapat diusung saat pilpres 2009.
Disinggung masih adanya elemen-elemen masyarakat Jogja termasuk DPD Partai Golkar DIJ menginginkan HB X tetap menjadi gubernur DIJ tanpa dibatasi masa jabatannya, Akbar menjawab ringkas. "HB X telah menjalankan tugas sebagai gubernur cukup lama, dua periode selama 10 tahun," ingatnya.
Pria asal Sibolga, Sumatera Utara, ini lalu menambahkan sesungguhnya sudah cukup bagi HB X mencurahkan perhatian menjadi pemimpin di level provinsi. Karena itu, sangat beralasan jika HB X mengabdi ke level nasional dengan menjadi presiden.
"Mengacu UU, masa jabatan gubernur dibatasi dua periode, kecuali ada hal-hal khusus untuk Jogja," tandasnya.
Akbar termasuk orang yang ikut merumuskan lahirnya Keputusan Presiden 268/M/1998 yang menjadi dasar pengangkatan HB X menjadi gubernur pada periode pertama masa jabatan 1998-2003. Keputusan itu ditandangani Presiden Habibie 24 September 1998. Akbar saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.
Meski mendasarkan pada UU No 5/1974, Akbar mengakui pengangkatan HB X sebagai gubernur berbeda dengan era ayahandanya, HB IX. Masa jabatan HB X selaku gubernur sengaja dibuat lima tahun dan bukan seumur hidup.
"Alasan kita kembali pada aturan-aturan dalam UU. Masa jabatan gubernur selama lima tahun dan dapat dipilih kembali," terang doktor ilmu politik UGM ini. Pengertian dapat dipilih kembali adalah untuk masa jabatan lima tahun berikutnya. Saat pelantikan HB X menjadi gubernur menggantikan menduang Paku Alam VIII bertepatan dengan era reformasi.
Memasuki era reformasi yang ditandai koreksi terhadap Orde Baru belum ada pemikiran pemerintah mengubah UU tentang pembatasan masa jabatan gubernur. "Era reformasi menutut kita patuh pada aturan," tegasnya.
Sebelumnya, kepada wartawan, HB X mengingatkan yang terpenting dipikirkan menyikapi suksesi gubernur adalah menghindari terjadinya kevakuman jalannya pemerintahan. Dia juga ingin pusat melihat perkembangan yang terjadi di DIJ. Dia juga mengaku siap bertemu Mendagri Mardiyanto dalam rangka membahas RUUK DIJ.
Disinggung perlunya DIJ memproyeksikan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) sebagaimana arahan Mendagri, gubernur menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke DPRD DIJ. Saat bertemu delegasi fraksi-fraksi DPRD DIJ Rabu lalu, Mendagri menempatkan HB X sebagai narasumber dalam rangka menyelesaikan pembahasan RUUK. (kus)
Sumber : Radar Jogja
0 Response to "Momen Tepat HB X ke Pentas Nasional"